Bagi Hasil / Mudharabah (PKSyariah)

By Januari 13, 2015 Aidil Akbar Madjid No Comments


Naaaaaahhh… ketemu lagi hari Jum’at kita ngebahas simpel aja yak tentang keuangan Syariah lagi.  Sengaja bahasannya dibuat pendek dan simpel karena banyak orang yang “ngilu” kalau harus denger terminology Syariah pakek bahasa Arab kan? hayooo ngakuu…

Didalam ajaran Islam (Syariah).. sebenarnya nggak Syariah aja sih mengatakan bahwa semuanya dimulai dari NIAT.  Kalau niatnya baik sudah pasti boleh (Halal) dan kalau niatnya jelek sudah pasti tidak boleh (Haram), kecuali memang sudah dikatakan secara tegas didalam Al-Qur’an bahwa itu Haram.  Nah, semua transaksi secara Syariah harus ada yang disebut dengan Ijab Kabul bukan Ijab Kabuuuurrr yaaaa  (bukaaaaaannn kawwwiiiinnn….. eh nikah)… Ijab Kabul itu adalah proses “Serah” dan “Terima”, makanyaaaa kalau liat temen nikah coba deh perhatikan… si Bapak dari pihak perempuan “Me Nyerahkan” anak perempuanya si laki-laki calon suami “Menerima” anak perempuan dari si bapak kan?.  Makanya kata-kata si calon suami bilanya “Saya terima nikahnya…. bla bla bla”… walah ko ngelantur yak..

Anyway busway… kalau 2 minggu lalu di Blog ini saya nulis tentang Akad Penitipan (Wadiah) sekarang saya mau bahas dikit tentang Akad Bagi Hasil (Mudharabah). Berhubung akad bagi hasil ada 2 yaitu Mudharabah dan Musyarakah khusus untuk Mudharabah ini biar gampang bahasa modernnya saya sebut dengan  Akad Permodalan (istilah kerennya di bule sono adalah…..venture capital).  Kalo temen-temen ke Bank Syariah dan menempatkan dana pada Tabungan dan Deposito dikenal dengan Tabungan Deposito Mudharabah dengan bagi hasil.

Nah, Akad Mudharabah ini dikenal dengan Akad Permodalan Bagi Hasil karena konsepnya adalah mirip dengan Venture Capital (yang ngak ngerti apa itu venture capital ntar kita tulis lagi yak di blog ini…. muter2 aja kita hahaha) dengan beberapa syarat yaitu.

1. Terdiri dari dua pihak; pihak pemodal dan pihak pengusaha.  Jadi konsepnya ada pengusaha yang memerlukan pemodal tambahan alias investor untuk ceritanya mengembangkan usahanya.
2. Sedangkan keuntungan akan dibagi berdasarkan perjanjian dalam kontrak.  Jadi ketika ada keuntungan akan dibagi antara pemodal dengan pemilik usaha dengan besaran yang sudah mereka perjanjikan di kontak (Ijab Kabul) nya…  Biasanya si pemodal akan minta bagian keuntungan lebih besar dari si pemilik usaha.  Selama dua belah pihak ikhlas mah sah sah aja… alias Halal.
3. Kerugian modal akan ditanggung oleh si pemodal, nah disini uniknya karena ini bisnis dimodalin ceritanya maka apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut ditanggung oleh si pemodal.  Makanya pemodalnya biasanya minta bagian lebih besar karena ada resiko kan.

Adapun besaran bagi hasil baik antara deposan dengan Bank ataupun Bank dengan pemilik usaha akan ditentukan oleh masing-masing pihak secara musyawarah dengan pertimbangan-pertimbangan dari masing-masing pihak.  Jadi dalam konsep Bank Syariah disini posisinya bisa sebagai perantara atau sebagai pemodal, kalau sebagai perantara berarti pemodalnya adalah yaaaa kita deposannya.  Kitalah (deposan atau bank syariah) yang memberikan modal kepada pengusaha ini.

Saya ada graphicnya mudah2 an associate saya bisa bantu upload gambarnya biar jelas ya.  For anything else it’s Kaskus and Twitter time… silahkan main-main kesana cari nama saya hehehehehe…

Leave a Reply

Your email address will not be published.