Neraka Bocoorr.. (PKSyariah, bunga Riba)

By Januari 13, 2015 Aidil Akbar Madjid No Comments

Hadooohhh panasnya booo… Neraka Bocooorrr… (emangnya pernah ke neraka bos? hahaha itu kayaknya theme alias tema tereakan saya di twitter saya @aidilakbar dan @fincheckup (followww yaaaa).  Sumpah J-town alias Jakarta panasnya minta ampun, dah gitu biasanya kalo sore ujan pula… bikin jalanan macet ngak keruan… haaaahh capek deeehh…

Bicara masalah Neraka yang bocor dan pernah ke neraka atau blom? nah didalam ilmu keuangan Syariah bunga alias Riba itu dilarang bos…ada ayatnya di Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang isinya adalah “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman”.  “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa Riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil Riba) , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.

Sebenarnya bunga atau riba tidak hanya milik umat Islam akan tetapi juga dibahas di agama-agama lain seperti Yahudi dan Nasrani.  Berikut petikannya dari Harian Umum Pelita http://www.pelita.or.id/baca.php?id=33193 yang isinya adalah, untuk Yahudi: Quote: Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab perjanjian lama pasal 22 ayat 25 yang berbunyi, Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin di antara kamu, maka janganlah enkau berlaku seperti orang penagih hutang dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat hidup di antaramu.

Meskipun ayat tersebut sering ditafsirkan salah oleh orang Yahudi.

Sementara Nasrani mengatakan: Quote: Terdapat dalam kitab perjanjian lama kitab Deuteronomiy pasal 23 ayat 19. “Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang dibungakan. Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam Injil Lukas ayat 34 disebutkan.  Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu akan banyak.

Kembali ke Syariah, bagaimana menghindari Riba ini?  Terdapat banyak akad-akad yang dapat dilakukan. Produk yang dikenal sering menggunakan bunga sebagai bagian dari imbal hasil adalah produk perbankan dengan Tabungan dan Depositonya.  Di perbankan Syariah dikenal dengan Tabungan dan atau Deposito Mudharabah.  Mudharabah sendiri adalah jenis Akad dimana pada saat penyaluran dana nya bank memberikan dana sebagai pemodal kepada orang/pengusaha yang mempunyai keahlian dibidang usahanya.  Keuntungan dari usaha dibagi hasil dengan bank yang kemudian akan dibagi hasil juga dengan anda sebagai penabung.  Oleh sebab itu Mudharabah dikenal dengan dengan konsep bagi hasil, dan deposito Mudharabah menggunakan konsep bagi hasil ini untuk menggantikan bunga yang riba tersebut.

Next artikel on the blog saya akan coba gambarkan skema Mudharabah ini dalam bentuk gambar agar mudah buat teman-teman untuk memahaminya.  Selamat beraktivitas, jangan lupa…..kalau panas belum tentu neraka bocor ya… (ah yang ngak2 aja, kayak pernah ke neraka aja ya…)….hiiii sereeeeemmm

Leave a Reply

Your email address will not be published.